Tips Menyimpan Dana Dan Berinvestasi Di Bank
Selasa,
29 oktober 2013 komentar
Bank adalah suatu lembaga yang diberikan izin dan otoritas perbankan untuk menerima simpanan, memberikan kredit, dan menerima serta
menerbitkan cek.
Bank–bank secara bersama mengajak masyarakat untuk menumbuhkan
budaya menabung dan agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam
waktu yang
relatif singkat, maka bank-bank membuat produk-produk untuk di
tawarkan kepada masyarakat.
Bank Perlu Di Regulasi
Regulasi yang ketat dalam industry
perbankan, sangat dibutuhkan mengingat adanya risiko yang melekat (inherent
risk) pada sistem perbankan. Sebab bank menawarkan sebuah produk yang di
gunakan oleh setiap nasabah, baik komersil maupun perorangan, yaitu uang. Oleh
karena itu kegagalan dari sebuah bank (baik kegagalan sebagian maupun
keseluruhan) dapat menimbulkan dampak pada perekonomian secara menyeluruh dan
di sebut dengan risiko sistemik.
Risiko sistemik adalah risiko
dimana kegagalan sebuah bank dapat menimbulkan dampak yang menghancurkan
perekonomian secara besar-besaran dan bukan hanya berupa dampak kerugian yang
secara langsung dihadapi oleh pegawai, nasabah dan pemegang saham.
Risiko Yang Melekat (Inherent Risk)
Adalah risiko yang melekat pada
kegiatan bisnis bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun tidak dapat
dikuantifikasikan, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan bank. Inherent
Risk dapat berupa parameter yang bersifat ex-post (telah terjadi) maupun
parameter yang bersifat ex-ante (belum terjadi).
Produk-produk perbankan yang di
tawarkan adalah berupa simpanan dan Investasi, kredit dan pembiayaan
dan jasa perbankan lainnya, termasuk perbankan Syariah.
Produk-produk tersebut selain
menjanjikan keuntungan juga mengandung risiko yang melekat. Oleh karena itu
perlu memahami karakteristik produk sebelum memanfaatkannya.
Perlu diketahui bahwa tidak semua
produk yang di tawarkan bank adalah murni produk bank. Produk bank adalah
deposito, tabungan, giro, kredit dan pembiayaan Syariah, sedangkan produk
Bancassurance dan reksadana adalah produk asuransi dan investasi yang
dikeluarkan lembaga keuangan lain yang di pasarkan melalui bank sebagai agent
penjualan (selling agent). Sebagai agent penjualan (selling agent), Bank
dilarang menanggung atau turut menanggung Risiko yang timbul dari produk
asuransi dan investasi yang ditawarkan. Segala Risiko dari produk tersebut
menjadi tanggungan lembaga keuangan mitra Bank. Peran bank
hanya sebagai channeling agent antara nasabah dengan perusahaan investasi
pengelola Reksa dana dan Bancassurance.
Risiko yang melekat pada produk
deposito, tabungan, giro, kredit dan pembiayaan Syariah adalah bank tidak dapat
memenuhi kewajibannya atau dengan kata lain tidak memiliki dana yang cukup
untuk membayar deposan yang ingin menarik dana (likuiditas), sedangkan risiko
yang melekat pada produk lainnya seperti Reksadana adalah risiko berkurangnya
nilai Unit Penyertaan, risiko Likuiditas efek dalam portfolio, risiko emiten
penerbit efek dan risiko pertanggungan atas kekayaan Reksadana
Risiko eksternal adalah risiko yang
terkait dengan kejadian yang berada diluar kendali bank secara langsung.
Kejadian risiko eksternal umumnya adalah kejadian low frequency/high impact dan
sebagai konsukuensinya dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperkirakan.
Selain risiko yang melekat, setiap
produk juga memiliki risiko eksternal yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan
moneter dalam dan luar negeri, kondisi pasar uang, karakteristik deposan,
peraturan maupun kondisi psikologis masyarakat.
Risiko eksternal dapat berasal dari
:
• Pergerakan
indeks harga saham
• Pergerakan
nilai tukar mata uang
• Pergerakan
tingkat suku bunga
• Krisis keuangan
di negara lain
• Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap kondisi keuangan
• Tingkat kepercayaan
masyarakat terhadat stabilitas politik
• Rumor yang
berkembang
• Persaingan
antara Lembaga Keuangan
Mitigasi Risiko
Pemerintah mempunyai cara untuk
mitigasi risiko terhadap produk yang di tawarkan bank melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). Salah satu syarat penjaminan LPS adalah suku bunga yang
diberlakukan sesuai ketentuan yang di tetapkan LPS.
Mitigasi untuk produk Bancassurance
dan Reksadana adalah nasabah perlu membaca dan memahami dengan teliti
risiko produk tersebut serta mempertimbangkan apakah besarnya risiko tersebut
sesuai dengan yang diperkirakan.
Sebelum memutuskan untuk mengambil
produk–produk tersebut , sebaiknya meminta pihak bank untuk menjelaskan syarat
dan ketentuan yang berlaku mengenai produk tersebut.
Tips Menyimpan Dana Dan
Ber-Investasi
2. Kenali dengan baik Lembaga Keuangan tempat Anda menyimpan atau
menginvestasikan uang Anda
3. Tetapkan kebutuhan investasi berdasarkan jangka waktu dan
tetapkan untuk apa investasi itu Anda lakukan. Sebagai contoh, Anda ingin
menabung (melakukan investasi) untuk persiapan masa pensiun Anda yang masih 20
tahun lagi. Dari sana dapat diketahui bahwa Anda akan menabung selama 20 tahun
4. Kenali profil risiko dan pahami setiap risiko yang melekat pada
produk keuangan karena setiap simpanan dan investasi mengadung risiko
5. Sesuaikan jenis simpanan dan investasi dengan tingkat risiko
yang akan diterima
Bersikap rasional dalam menghadapi
penawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat,
karena pada umumnya memiliki risiko yang tinggi juga. (vibizmanagement)
